amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,– Kejaksaan Negeri Serang telah menyerahkan berkas perkara kasus yang menjerar Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jadwal sidang akan digelar pada 14 November 2022.
Nikita Mirzani akan diadili di meja hijau atas perbuatannya yang dilaporkan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, persidangan akan digelar pada 14 November 2022 pukul 09:00 WIB setelah PN menerima limpahan berkas perkara.
“Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada 14 November 2022 pukul 09:00 WIB,” katanya kepada media, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara diterima pada 7 November 2022 pukul 12:00 WIB. Dengan begitu, PN Serang telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa.
Selain itu, hakim telah menetapkan perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani selama 30 hari kedepan hingga 6 Desember 2022 di Rutan Klas II B Serang.
“Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, hakim juga dapat memperpanjang masa penahanan jika dianggap masih kurang selama 60 hari.
“Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Terhitung dari pelimpahan berkas jadi 7 November sampai 3 Desember. Kalau kurang ditambahkan penahanan,” paparnya.
Ia menyebutkan, proses persidangan akan digelar secara terbuka lantaran kasusnya masuk pada pidana umum. “Karena ini pidana umum, sidangnya terbuka,” jelasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…