amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pelarian pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Jalan Raya Serang Cilegon, Kelurahan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Serang Kota.
Diketahui, tawuran tersebut terjadi pada Minggu (14/10/2021) pukul 03:30 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan Kota Serang. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia akibat luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.
Paska pelarian selama 6 bulan Tersangka BY (22) tahun, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota di Lingkungan Saya bulu, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, tertangkapnya tersangka BY, merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama dimana sebelumnya tersangka KI telah di ringkus oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Serang.
“Tersangka BY, merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia, BY merupakan DPO dan Alhamdulillah kemarin (26/05) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota.” katanya, Senin (30/5/2022)
Sementara itu Kasatreskrim Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku by diketahui sempat kabur ke luar kota usai menjalankan aksinya.
“Pelaku BY, sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran, dan Alhamdulillah berhasil ditangkap. BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motiv kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor.” jelasnya.
Terhadap tersangka BY, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…