Pelayanan Publik di Pandeglang Masuk Zona Kuning
Pandeglang | Berdasarkan hasil Survey yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Tahun 2019 Kabupaten Pandeglang mendapatkan nilai 75,87 atau berada di Zona Kuning, hal itu menandakan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dikategorikan sedang atau standar pelayanan publik belum terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan dalam kunjungan kerjanya di Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kamis (06/02/2020).
Dedy Irsan menyampaikan, hasil tersebut harus menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terlebih bahwa pemenuhan komponen standar pelayanan publik kewajiban Pemda. “Variable yang kita nilai adalah berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik, walaupun ditahun pertama penilaian Pemerintah Kabupaten Pandeglang berada di Zona Kuning, ini merupakan awal yang baik, karena nilainya mendekati zona hijau. semoga ini jadi acuan agar kedepannya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Dedy.
Bupati Pandeglang Irna Narulita merasa bersyukur walaupun saat ini masih berada di Zona Kuning, namun Pemerintah Kabupaten Pandeglang optimis kedepannya Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan berada di Zona Hijau. “Ini akan Kami jadikan sebagai bahan evaluasi agar kedepannya kami terus berupaya untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang, dan ketika di Survey oleh Undang-Undang kami yakin akan mendapatkan Zona Hijau nantinya,” ujar Irna.
Kemudian Irna juga mengapresiasi Ombudsman karena telah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan melaksanakan Survey ini, ini sebagai pengingat bagi kami “Kami Ucapkan terimakasih kepada Ombudsman, ini sebagai pengingat bagi kami, ternyata pelayanan yang kami laksanakan belum sempurna, kedepannya kami akan terus berkoordinsi dengan Ombudsman untuk memperbaiki pelayanan kami,” katanya.
Perlu diketahui, Ombudsman sejak 5 tahun terakhir melaksanakan Survey Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kemudian, pada tahun 2019 lalu, Ombudsman Republik Indonesia melakukan Penilaian terhadap 4 Kementerian, 3 Lembaga, 6 Pemerintah Provinsi, 215 Pemerintah Kabupaten dan 36 Pemerintah Kota. Sementata itu, untuk wilayah Provinsi Banten untuk pelaksanaannya di tahun 2019 lalu telah dilakukan terhadap 3 Pemerintah Kabupaten dan 3 Pemerintah Kota, yakni, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kemudian Pemerintah Kota Serang Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (nji)