amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Pembagian kekuasaan artinya setiap kekuasaan yang ada di dalam sebuah negara itu dipisah dan terbentuk menjadi beberapa bagian, dan memungkinkan adanya kerja sama dan koordinasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Seperti yang kita ketahui di Indonesia ini mengandung asas demokratis bukan monarki.
Jadi memang di Indonesia itu harus ada pembagian kekuasaan agar semua Wilayah dapat terorganisir dan terkendali dengan baik.
Dalam konsep pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi 2 jenis yakni pembagian kekuasaan vertikal dan pembagian kekuasaan horizontal. Menurut mac iver dalam bukunya, “modern state” Pembagian kekuasaan secara vertikal telah melahirkan bentuk negara: kesatuan, federal dan serikat.
Negara Kesatuan itu pemerintahannya terletak pada pemerintah pusat dan tetap ada pemerintah daerah namun kekuasaan tertinggi nya terletak pada pemerintahan pusat. Contohnya disini yaitu indonesia, dimana keseluruhan negara nya dikuasai oleh satu pemerintah pusat saja. Yaitu presiden, karena indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang berbeda, agama, kepercayaan, dan bahasa daerah maka diperlukan adanya pemerintahan pusat agar masyarakat tidak terpecah belah dengan perbedaan yang ada dan pemerintahan yang terpusat.
Pemerintahan daerah memiliki fungsi dan tugasnya juga, namun tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintahan pusat.
Ada daerah-daerah tertentu yang diberlakukan otonomi daerah, jadi daerah tersebut itu mampu membuat kebijaksanaan sendiri dengan catatan tidak melanggar atau menyalahi aturan dari pemerintah pusat.
Seperti Aceh, yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Yang selanjutnya ada negara federal, Indonesia sendiri sempat menjadi negara federal atau serikat pada masa kekuasaan belanda. Namun, penerapan sistem federal/serikat dianggap tidak cocok dengan indonesia karena indonesia ingin bersatu sebagai negara Kesatuan. Yang dimana federal sendiri itu tersusun dari berbagai negara yang semula berdiri sendiri-sendiri.
Kemudian, negara-negara ini mengikatkan diri satu sama lain untuk menjadi satu namun tetap memiliki berbagai wewenang yang tetap diurus sendiri. Jika Indonesia tetap menganut sistem federal kemungkinan indonesia akan mengalami perpecahan dengan banyaknya perbedaan suku, ras, agama, bahasa, budaya dan sebagainya.
Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan dalam suatu negara yang dibagi dan diserahkan kepada cabang kekuasaan negara yakni kekuasaan eksekutif, sebagai (pemerintahan), kekuasaan legislatif, sebagai (parlamen) dan kekuasaan yudikatif, sebagai (badan peradilan).
Nah ada juga pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkat pemerintah daerah yg berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yg sederajat, diantaranya seperti pemerintah daerah (Prov/Kab/Kota) dan ada juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD Prov/Kab/Kota).
Dalam pembagian kekuasaan secara horizontal terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada tingkatan pemerintahan pusat kekuasaan negara dibagi secara horizontal ke dalam 6 kekuasaan, yakni kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif dan kekuasaan moneter.
Menurut Baron De Montesquieu, Pembagian kekuasaan terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Mereka mempunyai peranan yang berbeda-beda, saling mengawasi dan juga mengontrol. Bisa saling bersinergi dan menjaga peraturan itu tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Montesquieu dalam setiap pemerintahan tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh-mempengaruhi, antara yang satu dengan yang lainnya.
Oleh karena itu ajaran Montesquieu disebut pemisahan kekuasaan artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang yang menanganinya.
Kekuasaan konstitutif bertugas untuk mengubah dan menetapkan UUD (MPR). Kekuasaan eksekutif bertugas untuk menjalankan UUD dan penyelenggaraan pemerintahan negara (Presiden).
Kekuasaan legislatif bertugas untuk membentuk UUD (DPR). Kekuasaan yudikatif bertugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (MA dan MK). Kekuasaan eksaminatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (BPK).
Kekuasaan moneter yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan menjalankan kekuasaan moneter (Bank Indonesia, selaku bank sentral di indonesia).
Jadi hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota terjalin dengan koordinasi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara Kesatuan Republik indonesia.
Dengan asas tersebut pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom, dalam hal ini provinsi ataupun kab/kota untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya. Kecuali, urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, instuisi, agama, moneter dan piscal.
Ditulis oleh:
Ulpi Fitriani, Shinta Perlita, Aliya Artha Sari, Agas Dalam Kelompok Kajian Politik Program Studi Administrasi Publik Universitas Bina Bangsa
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…