amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Pemkab-PA Serang Buka Konsultasi Perkawinan

SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) bqersama Pengadilan Agama (PA) Serang melakukan jalinan kerjasama. Yakni, untuk melakukan konsultasi perkawinan.

Ketua PA Serang Jubaedah mengatakan, penandatangan MoU ada tiga yang ditekankan. Yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.

“MoU ini inisiatif bersama karena kami sudah menjalin kerjasama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu, itu program Ibu Bupati Serang sudah berjalan tiga tahun terakhir. Sidang Isbat Terpadu di fasilitasi oleh Ibu Bupati Serang,” ujarnya usai penandatangan MoU di Aula PA Serang, Kamis (16/7).

Dijelaskan Jubaedah, layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan ketika ada masyarakat calon pengantin atau orangtua calon pengantin akan menikah dan masih di bawah umur karena ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu lantaran belum memenuhi umur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun baik perempuan atau laki-laki.

“Nanti kita akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana kedepannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya itu yang akan di paparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih dibawah umur. Jadi peran kita memberikan dispensasi perkawinan itu dari aspek udang-undang. Itu yang pertama,” ujarnya.

Kemudian, terkait konseling akibat perceraian, bisa saja terjadi antara suami istri salah satunya tidak menghendaki perceraian. “Bagi mereka yang tidak menerima perceraian akan menerima konseling, bagaimana kedepan jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma bagi mereka,” katanya.

Sedangkan terkait konseling sengketa hak asuh anak, lebih lanjut Jubaedah, ketika orangtua yang bercerai memperebutkan anaknya ini akan berakibat buruk terhadap anaknya. Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu.

“Jadi, dengan program konseling ini juga akan diberikan pencerahan bagi orangtua untuk bersikap kepada anaknya. Anaknya juga akan diberikan pendampingan harus menerima kenyataan yang terjadi antara kedua orang tua. Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak,” ujarnya.

Berdasarkan data yang tercatat pada Tahun 2020 data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin sekitar 124 perkara. “Kemudian di tahun 2021 sampai dengan September perkara dispendasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang di kabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,”tutur Jubaedah.

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menambahkan, bahwa yang melatarbelakangi melaksanakan MoU kerjasama terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan dibawah umur merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2014, termausk UU No.1 tahun 1974 diubah menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

Oleh karena itu, di pandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang melaksanakan satu kerjasaman atau nota kesepahaman. “Ini berangkat adalah merupakan hasil diskusi kami dengan ibu Ketua PA, sehingga kita memiliki visi misi yang sama bagaimana kita ada langkah-langkah kongkrit dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak terutama anak yang melaksanakan pernikahan dibawah umur,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, sebut Tarkul, langkah kongkrit sesuai UU harus ada dispensasi. Maka, terkait layanan dispensasi ini mencoba memberikan satu kontribusi bahwa peran DKBP3A Kabupaten Serang melalui UPTD P2TP2A dan P2TP2A Kabupaten Serang ingin memberikan kontribusi yang terbaik.

“Peran kita adalah …

admin

Recent Posts

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 jam ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 hari ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

3 hari ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 minggu ago

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

4 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 bulan ago