amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Pemkab Serang Komitmen Optimalkan Tata Kelola Barjang dan Jasa

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi dalam penggunaan anggaran barang dan jasa (Barjas) menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dalam pembukaan Bimbingan Teknis Perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dan Audit Internal BLUD di Bogor, Kamis (12/06/2025).

Pengadaan barang dan jasa pemerintah, menurutnya, merupakan salah satu komponen krusial dalam proses pembangunan nasional. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga desa dapat memastikan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam mendukung layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan sektor strategis.

“Dalam rangka menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk serta pelaku usaha dalam negeri, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018,” ujarnya.

Ia menambahkan, seiring dengan pemberlakuan peraturan tersebut, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, seluruh tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga telah menyosialisasikan Katalog Elektronik versi 6 (Katalog V.6).

“Saya berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang terus berupaya mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih baik dengan mendorong organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat penting karena pengadaan barang dan jasa memiliki risiko hukum yang tinggi. Prestasi yang telah diraih juga harus dipertahankan,” katanya.

Ia juga meminta, Pemda tidak hanya berperan sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa, Namun diharapkan menjadi pusat data dan informasi pengadaan.

“Setiap Jabatan Fungsional (Jafung) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) juga dituntut aktif dalam memperbarui aturan pengadaan serta menjadi tempat bertanya bagi setiap OPD dalam proses PBJ,” jelasnya.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, tantangan ke depan dinilai akan semakin luas. Salah satu perubahan signifikan adalah rencana penggunaan e-Katalog dalam proses PBJ di tingkat pemerintah desa.

“Ini merupakan lompatan besar bagi aparatur pemerintah, terutama fungsional pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda, yang harus lebih memahami dengan baik perubahan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ucapnya. (red)

admin

Recent Posts

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 hari ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 minggu ago

KPI Independen, Adaptif, dan Berkeadilan, Meneguhkan UU, Mendorong Co-Regulation

Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…

3 minggu ago

Polsek Cadasari Bersama Petani Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…

4 minggu ago

Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disambut Positif, Golkar Optimis Pembangunan Makin Solid

LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…

4 minggu ago

Longsor TPST Bantargebang, Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama

Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…

2 bulan ago