amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Pemkab Serang Komitmen Optimalkan Tata Kelola Barjang dan Jasa

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi dalam penggunaan anggaran barang dan jasa (Barjas) menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dalam pembukaan Bimbingan Teknis Perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dan Audit Internal BLUD di Bogor, Kamis (12/06/2025).

Pengadaan barang dan jasa pemerintah, menurutnya, merupakan salah satu komponen krusial dalam proses pembangunan nasional. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga desa dapat memastikan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam mendukung layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan sektor strategis.

“Dalam rangka menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk serta pelaku usaha dalam negeri, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018,” ujarnya.

Ia menambahkan, seiring dengan pemberlakuan peraturan tersebut, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, seluruh tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga telah menyosialisasikan Katalog Elektronik versi 6 (Katalog V.6).

“Saya berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang terus berupaya mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih baik dengan mendorong organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat penting karena pengadaan barang dan jasa memiliki risiko hukum yang tinggi. Prestasi yang telah diraih juga harus dipertahankan,” katanya.

Ia juga meminta, Pemda tidak hanya berperan sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa, Namun diharapkan menjadi pusat data dan informasi pengadaan.

“Setiap Jabatan Fungsional (Jafung) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) juga dituntut aktif dalam memperbarui aturan pengadaan serta menjadi tempat bertanya bagi setiap OPD dalam proses PBJ,” jelasnya.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, tantangan ke depan dinilai akan semakin luas. Salah satu perubahan signifikan adalah rencana penggunaan e-Katalog dalam proses PBJ di tingkat pemerintah desa.

“Ini merupakan lompatan besar bagi aparatur pemerintah, terutama fungsional pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda, yang harus lebih memahami dengan baik perubahan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ucapnya. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 bulan ago