amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Pemkab Tangerang Larang Warga Rayakan Tahun Baru

TANGERANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang warganya merayakan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak bepergian untuk merayakan pergantian malam tahun baru.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/5517-SPPP/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 27 Desember 2021.

“Tak hanya elemen masyarakat, tempat usaha atau destinasi pariwisata pun dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, karnaval, pembakaran petasan, dan pesta kembang api,“ kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (30/12/2021).

Pelaku usaha ataupun penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall) diminta untuk menerapkan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan melaksanakan vaksinasi).

Dia juga mengimbau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan. (gus/red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

4 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago