amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,– Pemerintah Kota Serang mengaku siap menjamin hak 400 pekerja Giant yang akan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin saat menerima aduan dari Perwakilan pekerja di DPRD Kota Serang, Rabu (23/6/2021)
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan perwakilan karyawan supermarket giant exta dan giant xpres diterima oleh walikota serang, Syafrudin dan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi di ruang aspirasi. Mereka yang didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian berdialog dengan pemerintah Kota Serang.
Walikota Serang, Syafrudin menjeladkan, PT Hero Supermarket akan menutup gerai Giant dan menggantinya dengan furnitur seperti IKEA atau yang lainnya. Maka dari itu orang nomor satu di Kota Serang ini akan menjamin 400 pekerja yang di PHK Giant Serang untuk kembali bekerja di perusahaan pengganti.
“Kami menyambut baik PT Hero Supermarket tutup tapi ada perusahaan baru yang mengganti, tuntutan dari SBHS dikerjakan lagi di tempat itu, kami dengan legislatif sepakat untuk memperjuang 400 ini agar bisa bekerja kembali di perusahaan yang akan datang,” katanya.
Hal tersebut akan direalisasikan dengan cara memberikan syarat kepada perusahaan pengganti, apabila dapat kembali mempekerjakan 400 karyawan yang di PHK sebelumnya, maka pihaknya akan memberikan izin.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, pasti perusahaan yang baru ini akan membuat perizinan, ketika meminta kami akan berikan syarat boleh dikeluarkan dengan syarat 400 karyawan di akomodir,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, perusahaan yang baru nantinya wajib mengikuti permintaannya, sebab mereka akan operasional di kota madani. “Mau tidak mau ya harus, karena kita sebagai pemerintahan dan legislatif, dan mereka akan tinggal di daerah kami,” katanya.
Pihaknya bersama Pemkot Serang memiliki kewajiban untuk melindungi dan menberikan jaminan baik kesehatan, dan lain sebagainya kepada warganya. “Kalau misalkan tidak bisa membayar jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan-red) berarti kita masukkan kepada penerima bantuan iuran (PBI). Apalagi sulit mencari lowongan pekerjaan di tengah Pandemi Covid-19, yang ada kita manfaatkan agar tidak menambah pengangguran,” ujarnya.
Pengurus serikat pekerja Pt Hero, Hidayat Saefullah mengaku merasa khawatir dengan nasib mereka pasca menerima pemutusan kerja dari PT. Hero. “Bagaimana nasib kami ke depan, dari jaminan sosial dan juga jaminan untuk mendapatkan pekerjaan kembali,” katanya, Rabu
Untuk itu, pihaknya datang ke DPRD Kota Serang untuk menuntut hak-hak mereka pasca terjadinya pemecatan itu. “Kita bermaksud untuk menuntut hak warga negara terhadap terjadinya PHK masa yang terjadi. Ada beberapa tuntutan yang kita disampaikan kepada pemerintah yakni pertama pemerintah menjamin perlindungan sosial bagi kami, ke dua menjamin hak setelah mendapatkan PHK lalu ke tiga menjamin para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan kembali,” jelasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…