amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta kewenangan pembangunan infrastruktur milik Pemprov dan pemerintah pusat yang ada di Kota Serang agar segera dikebut. Supaya, pembangunan di Kota Serang lebih tertata.
Hal itu terungkap pada rapat sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi guna membahas kewenangan pembangunan infrastruktur di Kota Serang, Selasa (20/10/20).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, terdapat banyak sekali infrastruktur-infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemrov dan Pemerintah pusat yang ada di Kota Serang.
“Infrastruktur yang ada di Kota Serang, seperti kondisi eksisting nya jalan, saluran air, ruang terbuka hijau, kemudian taman di median jalan, landmark, itu harus dibangun oleh Pemprov,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (20/10/20).
Iwan mengatakan, saat ini pemkot Serang tidak dapat melakukan pembangunan terhadap infrastruktur tersebut lantaran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipakai untuk melakukannya.
“Kami tidak mau begitu melaksanakan tugas yang merupakan kewenangan mereka kami tidak mau disalahkan,” imbuhnya.
Iwan mengungkapkan, apabila pemerintah Provinsi tidak mampu melakukan pembangunan terhadap infrastruktur yang menjadi kewenangannya, ia berharap agar adanya nota kesepakatan yang dibuat agar Pemkot dapat mengelolanya sendiri.
“Jadi kami ingin ada satu pegangan berupa surat perintah tugas, MoU ataupun perjanjian, sehingga kami bisa melakukan penataan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Iwan menyampaikan keinginannya untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang dirasa tidak tertata dan terpelihara dengan baik. Infrastruktur tersebut ialah, pembangunan taman median jalan, drainase dan landmark yang terbengkalai.
“Intinya untuk memperindah, karena kota serang kan ibu kota provinsi jadi ingin ada perubahan lah,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…