amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Pemkot Serang menertibkan sejumlah bangunan liar di atas trotoar Jalan KH. Tubagus Ahmad Khotib, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Pemkot Serang mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar yang resah dengan keberadan bangunan tersebut.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin bersama Danramil Serang Kapten Inf. Jakson Beay, Camat Serang Tb. Yassin, dan Lurah Cipare Bahrudin.
Subadri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar yang resah karena lingkungan semrawut karena adanya Bangunan liar tersebut. “Selain berada di trotoar jalan, warga juga ingin buat pintu masuk kawasan pemakaman. Karena bangunan ini persis depan Tempat Pemakaman Umum (TPU),” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (21/02/2020).
Diketahui, lokasi tersebut sebelumnya taman kecil yang dijadikan tempat istirahat masyarakat. Namun, terdapat oknum yang mendirikan bangunan tanpa izin Pemkot yang tidak diketahui pemiliknya. “Entah bagaimana tiba-tiba ada bangunan ini dan tidak berizin, akhirnya masyarakat meminta untuk dibongkar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subadri berpesan, sebelum mendirikan bangunan warga harus berkoordinasi dengan pemerintah agar pembangunan tersebut sesuai aturan. “Kota Serang ini memiliki produk hukum daerah, yaitu Perda K3 dan Perda Garis Sempadan Jalan agar Kota Serang dapat lebih tertata,” katanya.
Sementara itu, Camat Serang Tb. Yassin mengatakan, bangunan tersebut sejak tahun 2017 sudah berdiri yang digunakan sebagai kios tempat berjualan. “Kami tidak tahu siapa pemiliknya, sehingga tidak bisa memberikan surat pemberitahuan dan ini melanggar aturan konsekuensinya dirubuhkan. Kalau tidak terima yah tidak apa-apa, kami hanya menjalankan aturan,” tegasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…