amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Dua pemuda asal Kota Cilegon berinisial S dan dan MR diamankan petugas Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Keduanya kedapatan memiliki Ganja seberat 1,3 Kg. Bahkan, pelaku menanam ganja di rumahnya sendiri.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan bermula saat para perusahaan mendapatkan informasi dari Bea Cukai dan BNNP Jabar terkait pengiriman ganja melalui kantor Pos Cilegon.
“Kita mengolah informasi itu sampai pada tanggal 13 Januari, setelah itu kita melakukan kontrol terkait pengiriman melalui BUMN jasa pengangkutan. Ternyata benar narkotika seberat 1,3 kg dibawa oleh satu orang berinisial S,” katanya saat melaksanakan Konferensi Pers di BNNP Banten, Rabu (27/1/2021).
Hendri mengatakan, saat melakukan penangkapan, pihaknya langsung melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram tersebut. “Setelah diperiksa S ternyata diperintah oleh MR untuk bertemu dengan jasa pengiriman mengambil barang tersebut. Modusnya pemesanan dilakukan melalui media sosial dengan mencantumkan alamat yang tidak falid agar barang tidak sampai,” jelasnya.
Berkat informasi tersebut, lanjut Hendri, tim kemudian menyambangi kediaman MR untuk melakukan pendalaman kasus. Sesampainya di sana, petugas menemukan tanaman ganja yang ditanam pada sebuah pot. “Sampai ke kediaman yang bersangkutan, tim melihat ada 6 pot tanaman, diduga ganja. Dilakukan penelitian ternyata MR mengakui itu ganja, ditanam selama kurang lebih 7 bulan sampai dengan 3 bulan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku sudah melakukan 4 sampai 5 kali pengiriman untuk didistribusikan di wilayah Cilegon. “Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…