amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
PANDEGLANG,- Seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pemuda yang merupakan teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya.
Pendarahan itu terjadi setelah korban disetubuhi AM (25), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 11.00 wib di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di rumah terlapor diduga telah terjadi tindakan pidana Menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Awalnya terlapor mengajak bermain korban kerumahnya terlapor, dengan alasan untuk makan, bersama atau bacakan,sesampainya dirumah terlapor ternyata di rumah terlapor tersebut sepi dan tidak ada orang lain,” jelas AKP Shilton, Selasa (22/11/2022).
Kemudian dirumah terlapor tersebut korban disuruh duduk di kasur, kemudian terlapor langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban, setelah itu terlapor memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan terlapor.
“Setelah itu korban di antarkan pulang kedepan rumah korban setelah korban berada di rumah korban, mengalami tidak sadar diri pingsan dan mengalami pendarahan pada alat kelaminya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanaya ke Puskesmas pulosari akan tetapai pihak puskesmas tidak dapat menangani kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” bebernya
Berdasarkan laporan korban, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan AM (25). Dalam pemeriksaan AM mengakui perbuatannya.
“Dia kita jerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…