amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang- Kewenangan pengelolaan parkir di Banten Lama belum jelas. Pemkot Serang dan Pemprov Banten saling lempar kewenangan pengelolaan parkir tersebut.
Sekadar diketahui, sebelumnya sempat ramai di pemberitaan media masa terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Ciputri, kawasan wisata religi Banten Lama pada Jum’at (26/06/20). Pungli diduga dilakukan oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan keramaian wisata religi itu.
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Ahmad Yani mengaku jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola parkiran di Ciputri. Karena, status lahannya masih milik Pemprov Banten. “Jadi kami Dinas Perhubungan Kota tidak bisa masuk ke wilayah itu. Jadi lahan parkir yang di Ciputri bukan kelolaan kami, bukan binaan kami,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (08/07/2020).
Yani mengatakan, Pemprov Banten masih menguasai aset tersebut. Pemprov juga belum menyerahkan asetnya kepada Pemkot Serang. “Dasar mengelola lahan parkir disana adalah aset. Kalau memang itu aset privinsi belum diserahkan ke kota kami belum bisa masuk kesitu,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengelola parkir di dua lokasi di Kawasan Banten Lama. Yakni, di Kawasan Penunjang Wisata dan Sukadiri. “Dua titik itu saja yang menjadi aset Kota Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo saat dikonfirmasi juga mengaku pengelolaan parkir di kawasan Banten Lama bukan merupakan kewenanganya. “Perda parkir itu kan ada di Kota, kita gak ngurusin parkir. Karena parkir kewenangan Kota. Kota Serang termasuk mengatur yang disitu,” katanya.
Saat diminta konfirmasi terkait adanya oknum masyarakat yang melakukan pungli, Nurtopo mengalihkan ke Pemkot Serang. “Jadi nanyanya ke di Dishub kota Serang,” ucapnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…