amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 301 Kilogram Narkotika jenis Ganja di Jalan Raya Merak-Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya pengiriman Ganja asal Aceh menggunakan kendaraan truk double dari Bandar Lampung melalui pelabuhan Bojonegara Serang.
“Kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double dari Bandar Lampung. Ini untuk pengiriman yang ketiga kalinya mereka,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Hendri mengatakan, pihaknya hampir terkecoh karena barang haram tersebut tidak tercover barang lain. Menurutnya, secara kasat mata truk itu bersih sehingga petugas berpikir tidak mungkin dari luar daerah. Namun ternyata truk sudah dicuci untuk mengelabui petugas. “Selain 310 kilogram ganja, dari tangan tersangka kita amankan, satu unit truk dengan nopol BK 9735 DU, satu ATM, KTP tersangka dan 2 buah handphone beserta SIM cardnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 111ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun, maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…