amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Unti Reskrim Polsek Pulo Ampel Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku pencurian besi di PT Tri Natha Utama Mineral Desa Puloampel Kecamatan Pulo mpel Kabupaten Serang, Rabu (25/11/2020)
Kapolsek Puloampel Iptu Syamsul Bahri mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis 19 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial DK (28) yang merupakan warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencurian saringan besi claser milik PT. Tri Natha Utama Mineral. Pada saat melakukan pencurian besi saringan claser terekam camera CCTV milik PT. Tri Natha Utama Mineral. Kemudian, atas dasar bukti itu pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan pencurian tersebut.
Pelaku berhasil diamankan berserta barang buktinya berupa besi saringan batu claser yang sudah di potong potong oleh pelaku. Polisi menangkap pelaku di rumah mertuanya yang beralamatkan di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Setelah dintrograsi pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 3 Kali di PT. Tri Natha Utama Mineral pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pulo ampel untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atas kejadian tersebut perusahaan dirugikan Rp28 juta. (Imat)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…