amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Unti Reskrim Polsek Pulo Ampel Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku pencurian besi di PT Tri Natha Utama Mineral Desa Puloampel Kecamatan Pulo mpel Kabupaten Serang, Rabu (25/11/2020)
Kapolsek Puloampel Iptu Syamsul Bahri mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis 19 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial DK (28) yang merupakan warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencurian saringan besi claser milik PT. Tri Natha Utama Mineral. Pada saat melakukan pencurian besi saringan claser terekam camera CCTV milik PT. Tri Natha Utama Mineral. Kemudian, atas dasar bukti itu pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan pencurian tersebut.
Pelaku berhasil diamankan berserta barang buktinya berupa besi saringan batu claser yang sudah di potong potong oleh pelaku. Polisi menangkap pelaku di rumah mertuanya yang beralamatkan di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Setelah dintrograsi pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 3 Kali di PT. Tri Natha Utama Mineral pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pulo ampel untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atas kejadian tersebut perusahaan dirugikan Rp28 juta. (Imat)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…