amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
CILEGON – Polres Cilegon kembali mengungkap Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Cilegon. Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang Bukti 8 Kendaraan bermotor.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, unit Resmob berhasil mengamankan 2 tersangka di dua tempat berbeda yaitu kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak. “Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,” katanya, Senin (8/3/2021).
“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya, lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel, dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” imbuhnya.
Sigit menjelaskan Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8.
“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor +/- 8 TKP di daerah Hukum Cilegon antara bulan Januari 2021 S/d bulan Februari 2021 para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar sigit.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus curanmor ini.
Terakhir Edy Sumardi menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda. (red)
PANDEGLANG – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 97, Sanggar Harum Sari Juhut menjadi…
PANDEGLANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas literasi dan penguasaan bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics),…
PANDEGLANG – Sanggar Harum Sari Juhut kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan seni budaya lokal dengan…
PANDEGLANG – Organisasi masyarakat Relawan Banten Bersatu (RBB) melalui Koordinator Daerahnya, Kherma Wahyudi, turut berpartisipasi…
PANDEGLANG – Upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan potensi pertanian kembali dilakukan di Kelurahan Juhut. Hj…
Pandeglang – Anggota DPR RI Komisi X, Hj. Ade Rosi, melakukan kunjungan ke kegiatan Jambore…