amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone milik anak perempuan bernama Syakiella berusia 11 tahun.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (18/6/2022) di Pos Ronda di Kampung Suka Paksa Rt 003/002 Kecamatan Ciomas wilayah Hukum Polresta Serang Kota.
Kejadian pencurian tersebut bermula dari korban sedang bermain Handphone di pos Ronda, dan kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan, anak pelaku AF (15 ) tahun turun dari sepeda motor kemudian menghampiri korban mengambil handphone korban dan kemudian melarikan diri bersama dengan teman anak pelaku.
Aksi kedua pelaku tersebut yang belakangan berhasil diungkap oleh AF dan MS yang saat ini berstatus DPO. Aksi mereka terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian dan viral di media sosial.
Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri, menerangkan bahwa pelaku AF, berhasil tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciomas pada Sabtu (25/6/22) di rumah pelaku D Kp. Sukacai Desa sukacai Kecamatan Baros.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur, AF (15) tahun sedangkan untuk pelaku saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas.” ujarnya.
Masyarakat pun di himbau untuk mengawasi anaknya ketika memberikan fasilitas Handphone untuk menghindari hal-hal atau niat pelaku kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku AF, dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…