amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
CILEGON – Polsek Ciwandan berhasil mengungkap kasus Asmoro atau Bajing Loncat yang sempat tersebar atau tertangkap kamera oleh masyarakat dan diupload di salah satu Media Sosial Pemberitaan Lokal Kota Cilegon pada Kamis (17/2/2022).
Kapolsek Ciwandan, Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap laporan polisi no 22 tahun 2022 terkait Pencurian dengan Pemberatan yang mana barang yang dicuri berupa 1 Karung Soya Bean Meal (SBM) atau Biasa disebut Bungkil dan diambil dari dalam Kendaraan truck yang sedang berjalan atau biasa disebut Bajing Loncat,
“Kami mengamankan 2 tersangka dengan inisial MHT (32) dan HMD (16) dengan barang bukti 1 Karung SBM atau Bungkil, 1 Unik Kendaraan Bermotor Dengan Merk Scoopy warna putih tidak bernopol dan 1 buah baju berwarna putih yang digunakan saat melakukan Pencurian,” katanya.
Rifki Seftirian mengatakan adapun pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara dan kerugian diperkirakan sebesar Rp. 1.610.000.
“Dengan adanya kejadian ini kami mengingatkan dan memberi Warning kepada pelaku pelaku yang sering melakukan Pencurian atau bajing loncat diwilayah Hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten akan kami tindak tegas, “jelasnya.
Sementara itu Pihak PT Krakatau Jaya Logistik (KJL), Andika Novariadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ciwandan yang berhasil dengan cepat mengungkap Kasus Bajing Loncat diwilayah Kota Cilegon.
“Kami sangat mengucapkan dan mengapresiasi Polsek Ciwandan yang telah membantu menangkap banking loncat yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahan pengiriman logistik,” pungkasnya. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…