amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Pemerintah Pusat menetapkan Kota Serang sebagai wilayah yang masuk pada level 4 pada situasi pandemi Covid-19. Artinya, Pemerintah Kota Serang harus ikut memberlakukan aturan mengenai PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021).
Diketahui, selain Kota Serang terdapat tiga wilayah lain yang juga ikut menerapkan aturan PPKM Darurat, wilayah itu yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Lebak.
Ditemuinya usai rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, kebijakan PPKM Darurat merupakan kelanjutan dari PPKM mikro yang sebelumnya telah diterapkan oleh Pemkot Serang. Namun, aturan yang diterapkan lebih ketat lagi.
“PPKM darurat ini isinya macam-macam. Dari penutupan mal, fasilitas umum, tempat ibadah. Teknisnya menunggu surat dari Mendagri,” ujarnya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Kamis (1/7/2021).
Syafrudin memgatakan, pengawasan 3T yakni tracking, tracing dan treatment pun dilakukan sampai ke tingkat RT. Sehingga, pihaknya tidak hanya menunggu bola, namun juga menjemput bola agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
“Jadi mengejar untuk ditracking tracing dan treatment, sampai ke tingkat RT. Kemudian juga penjagaan dan penyekatan wilayah di masing-masing RT, ini harus kami laksanakan,” terangnya.
Syafrudin menegaskan, pihaknya mendapatkan ancaman yang cukup berat dari pemerintah pusat, apabila tidak menerapkan PPKM darurat. Maka dari itu, pihaknya pun akan lebih bersikap tegas dalam pelaksanaannya.
“Kalau tidak melaksanakan ini, diberikan teguran tertulis, kemudian diberhentikan sementara (Kepala Daerahnya). Kami juga akan membuat seperti itu, apabila pelaku usaha, kemudian juga masyarakat yang tidak mengindahkan pasti akan kami tegur,” ungkapnya.
Pelaksanaan PPKM Darurat menurutnya akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. “Kemungkinan ada jam malam. Nanti saya menunggu surat dulu. Nanti secara teknis akan menunggu Inmendagri, kemudian surat itu akan kami tindak lanjuti sampai ke tingkat RT,” ucapnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…