amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pemerintah Kota Serang telah resmi memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar.
Salah seorang warga, Muhammad Ajat Sudrajat mengaku, dirinya tidak mengetahui apabila Kota Serang juga ikut menerapkan PPKM Darurat. “Kirain Kota Serang belum (PPKM Darurat) soalnya melihat masyarakat masih seperti biasa saja,” katanya, Minggu (3/4/2021).
Dia mengaku, hanya mengetahui bila akan ada PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, namun tidak tahu persis wilayah mana saja yang ikut menerapkan aturan itu.
“Saya tahu di berita, Pulau Jawa sama Bali. Terus Tangerang Raya, dan Kabupaten Lebak. Kota Serang saya enggak tahu ternyata nerapin juga, jadi saya masih jalan malam mingguan,” ucapnya.
Selain masyarakat, salah satu pedagang pecel lele, Siti Muawiyah. Ia mengaku belum mengetahui mengenai aturan PPKM Darurat lantaran belum memperoleh pemberitahuan. “Belum ada mas, baru tahu sekarang kita,” katanya saat ditemui di warungnya.
Soal aturan pembatasan jam operasional, ia mengaku sangat sulit sekali untuk diikuti lantaran waktu buka yang terlalu singkat. “Gimana ya mas, kita kan buka nya jam 5 sore, kalau tutup jam 8 malam ya gimana mas susah. Kita biasa buka jam 2,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya bisa meminta agar masyarakat yang hendak membeli pecel untuk tidak makan di lokasi, tapi untuk aturan jam operasional itu sangat sulit untuk diterapkan. “Kita bisa saja mas nyuruh mereka engga makan disini, cuman yang jadi masalah ini jam operasionalnya,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dikatakan seorang pedagang nasi goreng, Suhaemi mengaku belum mengetahui soal PPKM Darurat yang diterapkan di Kota Serang. “Belum tahu, karena jarang nonton berita. Sekarang baru tahu setelah ada patroli, mungkin nanti jualan enggak sampai malam (larut),” tuturnya. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…