amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten. Perpanjangan dilakukan hingga satu bulan penuh mulai 18 Februari sampai 19 Maret 2021.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Hul/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021,” kata WH, melalui keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (19/2/2021).
WH menyebut, perpanjangan PSBB didasari atas pertimbangan Kabupaten/Kota untuk mencegah serta mengantisipasi penyebaran covid-19. Apalagi PSBB memiliki dasar hukum sesuai UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Penyelenggaraan dan Pencegahan Kedaruratan Bencana.
Selain itu, kata WH, PSBB dapat diperpanjang kembali apabila dalam evaluasi kedepatan penularan covid-19 masih tinggi disetiap Kabupaten/Kota. “PSBB dapat diperpanjang, jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19,” ucapnya.
Orang nomor satu di Banten itu memastikan untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan bupati/walikota. Untuk itu, pihaknya meminta agar satgas penanganan Covid-19 di daerah masing-masing memperketat setiap posko atau check point. “Langkah selanjutnya, tetap dilakukan operasional check point di wilayah masing-masing,” terangnya.
Mantan Walikota Tanggerang itu berharap pemerintah daerah secara konsisten dapat melaksanakan PSBB guna menekan sebaran Covid-19 hingga titik nol. “Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus mendorong dan mensosialisasilan pola hidup beresih dan sehat kepada masyarakat,” pungkas WH.
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…