amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Digdayamedia.id| Menyikapi permasalahan RUU KUHP dan Revisi UU KPK yang tengah bergejolak belakangan ini. Anggota DPRD Provinsi Banten Agus Suptiyatna menilai wajar jika ada penolakan terkait RUU KUHP dan revisi UU KPK. Hal itu disampaikan saat Diskusi Publik di UIN SMH Banten. Serang, Kamis (3/10).
“Penolakan terjadi karna akumulasi kekecewaan publik terhadap Pemerintah dan Legislatif. Namun terkait RUU KUHP, menurut saya memang sudah harus direvisi karna memang aturannya sudah terlalu tua dan warisan Belanda. Tapi ya juga harus ada masukan dari berbagai pihak dulu.” Ujarnya.
Menurutnya, perlu diskusi yang panjang dan melibatkam banyak pihak untuk merevisi UU KPK. “Kita harus melibatkan masyarakat, akademisi dan pakar hukum untuk merevisi UU KPK ini. Dan menurut saya pribadi, jika memang perlu ada tim pengawas, tidak juga atas perontah presiden, akan sangat politis nantinya” Ungkapnya.a
Pengamat Hukum Ferry Faturokhman mengungkapkan, penolakan RUU KUHP dan Revisi UU KPK terjadi karna kurangnnya sosialisasi terkait permasalahan tersebut. “Permasalahannya ada di sosialisasi, kalau saja mahasiswa mau membaca secara utuh RUU KUHP dan revisi UU KPK saya rasa mahasiswa bisa lebih memahami terkait permasalahan ini.” Ungkapnya.
Iin Ratna Sumirat Dosen Hukum UIN Banten menganggap revisi UU KPK hal yang wajar karena KPK bukan lembaga yang super body. “KPK harus tetap dapat pengawasan. Meski harus netral, KPK tidak bisa jadi lembaga yang tidak tersentuh.” Ujarnya.
Mnj
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…