amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Tangsel – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menutup 40 tempat usaha. Pada PSBB lanjutan, Satpol PP akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakchry mengatakan, setiap hari pihaknya monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar.
“Untuk warung makan kita himbau tidak boleh makan di tempat, Jadi dia beli di bawa pulang,” katanya kepada digdayameda.id, Senin (04/05/2020).
Dia menjelaskan, saat melakukan penutupan sementara pihaknya sudah terlebih dahulu menyampaikan bahwa tempat usaha tersebut termasuk yang tidak di izinkan beroperasi dalam PSBB. “Langsung kita stikerisasi tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan pencabutan izin yang mereka miliki,” terangnya.
Tercatat, terdapat tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda. Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan kawasan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, dalam monitoring itu jika ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung melakukan penyegelan.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD,di dalam ternyata kita menemuka ada 3 pasangan bugil di dalam sehingga lokasi tersebut kita segel karena pelanggarannya cukup banyak, ” urainya.
Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari dan dipastikan Satpol PP Kota Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar.
“Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way,” imbuhnya. (Tiqo)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…