amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Seorang ayah asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang nekat mengancam gantung anak kandungnya sendiri demi rujuk dengan istri ketiganya.
Bahkan, pelaku berinsial KW sengaja merekam perbuatannya untuk dikirim ke istri ketiganya itu guna mengancam sang istri agar mau diajak rujuk kembali.
Video aksi pelaku pun akhirnya viral di media sosial dan KW kini ditangkap oleh polisi atas perbuatan kekerasan terhadap anak.
Dari video yang beredar terlihat anak perempuan berusia tiga tahun dengan telah berdiri di atas ember yg dibalik. Pelaku pun terlihat telah melilitkan kabel yang telah ia ikat di atas langit-langit ke leher anaknya.
Video itu pun viral sehingga terendus oleh lembaga perlindungan anak Kabupaten Serang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Karena dalam video itu terlihat pelaku mengancam anak dan juga istri ketiganya.
Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setywan mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku KW di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Dari keterangan pihak kepolisian pelaku tidak mau cerai dengan istri ketiganya NH, meski sudah pisah ranjang sejak Juni 2022,” Jum’at (29/7/22).
Ia mengatakan, hal tersebut kemudian yang menjadi dasar niat dan motif pelaku mengancam sang anak dan melakukan kekerasan hanya demi istri ketiganya agar mau diajak rujuk.
“Pelaku sendiri sehari-jari bekerja sebagai kuli panglong kayu. Ia nekat melakukan itu karena hanya ingin kembali ke istri ketiganya,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku, sementara untuk korban sang anak sudah dalam pendampingan unit PPA dan juga lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten.
Sementara itu, pelaku KW mengaku khilaf dengan perbuatannya karena tidak ingin bercerai dengan istrinya, dan dia mengakui kesalahannya dengan melakukan kekerasan kepada anaknya.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 80 undang undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…