amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Polda Banten mengungkap tiga pelaku sindikat penjualan narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman JNE.
Ketiganya yakni FR (26) asal Kota Bogor yang merupakan oknum pegawai JNE, RS (33) Jakarta Barat dan RM (26) warga Kabupaten Bogor.
Dari video amatir yang beredar terlihat polisi berada di sebuah ruangan. Mereka terlihat tengah memeriksa bungkusan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang akan dikirimkan kepada pelanggan. Saat dibuka dengan menggunakan kater, terlihat daun ganja kering keluar dari dalam bungkusan plastik.
Wadir Narkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya pengiriman ganja dengan menggunakan jasa pengiriman jne.
“Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City. Dari sana kami menemuka ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari medan yang akan dikirim ke bogor,” katanya, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kec. Sukaraja, Kab. Bogor- Jawa Barat untuk mengetahui siapa penerimanya.
“Namun sampai dengan Rabu (14/09) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.
Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang didaerah Bojong Gede pada Kamis (15/9).
“Petugas pun ikut memantau dan benar pada Kamis (15/09) sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” ungkapnya.
Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.
Nico menambahkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300.000,- sampai Rp400.000,-. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” jelas Nico.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.
Akinat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…