amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Banten Bakal Surati Presiden

SERANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencabut Peraturan Mentri Ketenagaketjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022. Regulasi itu mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan di usia 56 tahun.

“Kami menilai peraturan kementerian ketenagakerjaan itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh dan juga tidak mempertimbangkan kondisi real dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia,” kata Sekretaris KSPSI Banten Ahmad Supriadi, Kamis (17/2/2022).

Ia mengatakan, kondisi objektif saat ini tidak semua pekerja di Indonesia dapat kerja sampai dengan usia 56 tahun. Hal itu bukan karena pekerja yang tidak mau, melainkan karena regulasi yang ada di Indonesia mengenai kerja kontrak dan ancaman PHK.

“Begitu mereka tidak bekerja harus kah teman-teman kami mengambil JHTnya di usia 56 tahun mungkin mereka sudah bekerja. Belum lagi dihubungkan dengan maraknya PHK belum lagi dihubungi dengan persoalan lain contoh peraturan kementerian ketenagakerjaan ini tidak berpihak dan tidak seirama dengan program pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya, dalam menerbitkan aturan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya aspek kemanusiaan dan kondisi objektif yang terjadi pada masyarakat. “Walaupun ada pertimbangan filosofis atau lainnya, landasan filosofis itu harus dihubungkan kepada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada secara umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, apabila Kemenaker tidak memenuhi tuntutannya, maka pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Kabupaten/ Kota untuk mengirimkan surat keberatan kepada Presiden.

“Kami DPD KSPSI Banten menginstruksikan seluruh PUKK KSPSI membuat surat kepada Presiden Republik indonesia terhadap penolakan itu dan surat itu ditembuskan kepada lembaga negara Republik indonesia,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga akan bersurat kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghentikan pemotongan gaji untuk membayar premi JHT dan mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT buruh sekarang juga.

“Kemudian kami akan mengirimkan surat kepada BPJS ketenagakerjaan bahwa kami sudha tidak ingin lagi dipotong premi JHT selain minta tidak dipotong terhitung februari ini kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang uang kami disana secara serentak,” pungkasnya. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

3 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago