amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Merespon adanya surat edaran mengenai aturan penggunaan Toa Masjid dan juga statemen Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenai aturan penggunaan Toa Masjid, Ketua Fraksi (PKS) DPRD Banten, Juheni M. Rois telah mengkomunikasikan kepada Kanwil maupun Kemenag.
Menurut Juheni M Rois, statement dari Menteri Agama menggambarkan isi hatinya banyak bakteri dan virus. Apalagi, kata dia, statemen Menteri Agama yang ibaratkan gonggongan anjing dengan suara toa masjid, menggambarkan dirinya sedang tidak baik baik saja.
“Masa iya Adzan di ibaratkan anjing menggonggong. Berarti isi hati dari Pak Mentri Yaqut kotor, bahkan ada bakteri maupun virus. Seharusnya jangan mengucapkan seperti gitu. Apa lagi dirinya ini sebagai publik center di Kementrian Agama,” kata Juheni, Jum’at (25/2/2022).
Tidak lupa, Juheni M Rohis menjelaskan, surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola adalah untuk internal.
“Yang namanya surat internal ini kan seharusnya diperuntukan untuk internal Kemenag. Misal, buat Kanwil, Kemenag Kota maupun Kabupaten di Indonesia,” kata Juheni.
Diakhir wawancara, Juheni menyarankan, agar Menteri Agama untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Saya meminta dan menegaskan agar Paj Menteri Agama segera minta maaf ke umat muslim. Atas pernyataan sikap Menaq yang kurang layak ia publis di khalayak umum,” tuturnya. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…