amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Jakarta – Syarat dan tata cara mengganti data alamat di KTP perlu diketahui. Hal ini penting bagi masyarakat yang mengalami perubahan data kependudukan terkait alamat tinggal atau domisili yang bisa disebabkan oleh beberapa alasan.
Misalnya penduduk mengalami perpindahan alamat, seperti pindah alamat dalam satu kabupaten/kota, atau pindah alamat antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Atau juga penduduk mengalami perubahan wilayah, seperti pemekaran.
Lantas, seperti apa mekanisme tata cara melakukan perubahan atau mengganti data alamat di KTP beserta syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai alasan pindah kependudukan menurut ketentuan dari Dinas Dukcapil (Disdukcapil)?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, untuk memperbarui data alamat KTP karena pindah domisili, tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Seperti dilansir situs resmi Indonesia Baik.
Adapun syarat dan ketentuan yang menjadi dokumen yang perlu dilampirkan untuk mengurus perubahan data alamat KTP adalah cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, perpindahan penduduk apabila masih dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi yang perlu dibekali SKP oleh Disdukcapil asal untuk diberikan ke Disdukcapil daerah tujuan. Lalu, apabila pergantian alamat disebabkan perubahan wilayah (pemekaran), maka diurus dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengurusan penggantian data alamat pada KTP yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat:
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…