amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Tangsel – Perpanjangan ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Covid-19 Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diberlakukan hingga 14 Juni mendatang.
Hasil keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim menyebutkan, karena masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 perlu dilakukan perpanjangan ketiga pembatasan sosial berskala besar.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan ketiga pemberlakuan pelaksanaan PSBB diperpanjang hingga 14 hari terhitung mulai 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2020.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.”ungkapnya.
Menurutnya, penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda,sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga iniPerpanjangan Ketiga PSBB di Tangsel Hingga 14 Juni 2020
CIPUTAT, Perpanjangan ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Covid-19 Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diberlakukan hingga 14 Juni mendatang.
Bahwa sehubungan masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan, dan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan perpanjangan ketiga pembatasan sosial berskala besar.
Perpanjangan tersebut pun telah diKepwalkan melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menjelaskan perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.”ungkapnya.
Menurutnya, untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda,sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. ” Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020 dan beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya. (Ika)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…