amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Anak-anak yang tinggal di kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen dan Kelurahan Banjar Agung Kelurahan Cipocokjaya terancam tidak dapat bersekolah di jenjan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lantaran terbentur dengan aturan Zonasi.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, jika dalam PPDB tahun 2020, terdapat empat kriteria untuk calon peserta didik yang akan masuk ke jenjang SMP. Ke empat kriteria tersebut yakni Zonasi, Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
“Kalau untuk zonasi itu jaraknya maksimal 2,5 kilometer, kemudian yang berprestasi dari mana saja, afirmasi untuk masyarakat kurang mampu di zona itu, dan perpindahan orang tuanya,”katanya, Kamis (25/06/20).
Syafrudin mengungkapkan, terdapat dua kelurahan yang terkena dampak dari aturan zonasi lantaran di dua kelurahan tersebut tidak memiliki sekolah SMP. Ke dua kelurahan tersebut ialah Kelurahan Banten dan kelurahan Banjar Agung.
“Ada dua kelurahan yang terdampak, kelurahan Banten dan Kelurahan Banjar Sari. Keduanya menjadi tanggung jawab Pemkot Serang,” imbuhnya.
Kendati demikian, Syafrudin mengatakan jika dirinya akan segera membuat regulasi untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat aturan zonasi tersebut.
“Ini sesuai aturan, ada kebijakan Walikota Serang. Jadi mereka bisa masuk ke yang terdekat atau bahkan yang jauh, itu pasti akan kami selamatkan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana akan membangun SMP di dua wilayah tersebut. Sehingga ke depan anak-anaknya tak perlu jauh untuk melanjutkan sekolah.
“Fasilitasnya sudah kami rencanakan, kedua daerah itu akan kami bangun. Karena di Banten terkendala tanahnya dulu, sementara insyallah Banjar Agung sedang dibangun. Target 2021, maksimal 2022 selesai, ” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya telah menegaskan terhadap sekolah agar tidak ada pungutan apapun. Bahkan ia mempersilahkan masyarakat untuk melapor ke kantor Dindikbud. “Itu tidak ada, kalau memang ada keluhan seperti itu silahkan datang ke Dindikbud, kita sangat terbuka. Dan bila memang ada maka kami instruksikan untuk dikembalikan, ” jelasnya. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…