amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi merayakan momen perayaan tahun baru 2024.
Selama masa libur tahun baru, kendaraan dinas untuk sementara disimpan masing masing instansi atau kantong parkir Pemerintah Kota Tangsel.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas berlaku bagi seluruh ASN yang tidak mendapatkan tugas saat bekerja pada perayaan pergantian tahun. Terkecuali ASN yang diberikan amanat tugas dalam menjaga dan mengamankan sebelum dan pasca perayaan pergantian tahun.
“Saya sudah meminta kepada teman-teman ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur, dititipkan saja di gedung parkir milik Pemkot, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Benyamin, Rabu (27/12/2023).
Dalam penggunaan kendaraan dinas di masa libur tahun baru, Benyamin mengatakan, ASN yang boleh menggunakan wajib mengantongi ijin dari pimpinan, sesuai dengan kebutuhan dan standarisasi prosedur dalam menggunakan kendaran dinas selama masa pelayanan kedinasan.
Jika kedapatan kendaraan dinas digunakan tanpa mengantongi ijin, sanksi tegas bakal diganjar kepada ASN yang nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan.
“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas untuk menuntaskan kerja pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas,” tegasnya. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…