130 Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan PSU

SERANG – Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Serang masih banyak yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang oleh pengembang perumahan. Dari total 201 perumahan, baru 71 di antaranya yang menyerahkan.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, jika tingkat kepatuhan dan investasi pengembang perumahan tidak seimbang. “Sebenarnya tingkat kepatuhan pengembang dengan tingkat investasi belum seimbang, investasi lebih besar tapi tingkat kepatuhannya lebih kecil,” katanya kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (14/6/2021).
Ia menjelaskan, saat ini dari total 201 pengembang perumahan, baru 71 yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Serang. “Jadi angkanya masih dibawah 50 persen dari total pengembang perumahan yang ada,” ujarnya.
Ia mengaku, banyak faktor penyebab masih sedikitnya yang menyerahkan PSU, mulai dari teknis administrasi, bahkan hingga pengembang yang tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan perumahan tanpa menyerahkan PSU. “Jangan sampai perumahannya sudah habis (terjual-red), ternyata pengembangnya sudah kabur. Ini jadi kendala, kami yang mau membangun susah karena PSU nya belum diserahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi pertiga bulan kepada pengembang perumahan. Bahkan pihaknya menggandeng DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten yang merupakan wadah dari pengusaha tersebut. “Kemudian kami juga menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mensosialisasikan aturannya, dari pihak internal terkait dengan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan, dimana PSU perumahan yang sudah selesai dibangun penyelenggara wajib diserahkan kepada pemerintah daerah. Bagi yang melanggar maka akan diberikan sanksi tertulis hingga denda administrasi sebesar Rp50 juta.
“Di dalam Perda setelah satu tahun pemeliharaan tidak diserahkan maka eksekusi, tapi kita masih lakukan pendekatan persuasif, dengan sosialisasi aturannya ternyata masih saja ada yang belum paham termasuk dengan mekanismenya,” jelasnya.
Iwan mengaku, yang terpenting dalam penyerahan PSU yakni administrasi dari data perusahaan, dan perizinan. “Jangan sampai luasan perizinan dengan luasan yang dimiliki berbeda, ini masuk tim verifikasi harus segera revisi, jadi administrasi dan kelengkapan harus dilengkapi,” paparnya. (Arr)








