21 Perusahaan di Tangerang Belum Terapkan Regulasi Soal Limbah

TANGERANG, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan pihak perusahaan melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihaknya pun juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Nantinya, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hasil pengawasan, diketahui sebanyak 21 perusahaan masih belum menerapkan regulasi tersebut. “Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui TPST3R, bank sampah dan konversi manggot.
Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.
Saat ini, DLHK sedang melakukan pemilihan teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan pengelolaan sampah di TPA. (gus/red)






