300 Angkutan Umum Serang-Balaraja Ilegal, Dishub Provinsi Banten dan Polisi Lakukan Penertiban
SERANG,- Sebanyak 300 kendaraan angkutan umum jurusan Serang-Balaraja dinyatakan ilegal. Hal itu lantaran kendaraan tersebut tidak adanya surat izin trayek dari pemerintah.
Dari data Dinas Perhubungan Provinsi Banten, dari 700 angkutan umum jurusan Serang-Balaraja yang beroperasi, hanya sekitar 349 kendaraan yang legal.
Untuk itu, Dishub Provinsi Banten Beserta Dishub Kota Serang, Didampingi Satlantas Polresta Serang melakukan penertiban Angkutan Umum.
Penyidik PPNS Perhubungan Provinsi Banten, Ujang Sukmajaya mengaku, pihaknya rutin melakukan upaya penertiban guna memeriksa izin trayek kendaraan angkutan umum.
“Ini adalah kegiatan rutin kita ya, kebetulan kita pada hari ini ada di ruas jalan Serang Jakarta. Sasaran kita yaitu kendaraan-kendaraan angkot yang ilegal dalam hal ini terutama yang merah putih,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Pihaknya menduga, jika kendaraan-kendaraan ilegal tersebut berasal dari wilayah Jakarta yang masuk tanpa izin. Bahkan ada juga beberapa kendaraan yang tidak memiliki surat-surat.
“Beberapa kendaraan boleh dilihat itu kendaraan tanpa surat-surat ada surat yang lainnya tapi tanpa ada izin trayek untuk peruntukannya, harusnya kan ada trayek dari Serang ke Balaraja itu tidak ada itu jadi sasaran kita,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, pihaknya mendapati sebanyak 5 untuk kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek. Nantinya, kendaraan-kendaraan tersebut sementara akan dilarang untuk beroperasi.
“Untuk sementara stop operasi sementara sebelum ada surat-surat yang lengkap yang legal, kita tahan dulu sesuai aturan,” pungkasnya. (Arr)