370.430 Bukti Obat Keras Diamankan

Serang – Sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 370.430 butir obat keras diamankan Polda Banten. Polda Banten juga sudah menetapkan 126 tersangka dari 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal itu disampaikan Ditresnarkoba Polda Banten pada ekspos kasus penyalahgunaan obat-obatan daftar G selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten, Senin (9/11/2020)
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar menyampaikan, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka.
“Pengungkapan kasus ini Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Fiandar menjelaskan, umumnya modus yang digunakan oleh para pelaku yakni menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya Sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa diantaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.
“Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan,” jelasnya.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.
“Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, dari total kasus yang telah diungkap Polda Banden, jika di rata-ratakan, pihaknya berhasil mengungkap tiga hari satu kasus.
Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.
Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah,” pungkasnya. (Arr)






