66 ASN Kota Serang Dicatut Jadi Anggota Partai Politik

SERANG,- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Serang dicatut sebagai anggota partai politik. Pencatutan identitas ASN tersebut terkuak dari hasil identifikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kota Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan ada sebanyak 66 yang berstatus sebagai ASN masuk sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Selain itu, bahkan 3 anggota TNI dan 2 anggota polri juga ikut dicatut sebagai anggota.
“Dara di kita 7 dari 24 parpol teridentifikasi mencatut ASN, Polri dan TNI masuk dalam keanggotaan partai mereka. Kami juga menemukan tiga anggota TNI dan dua anggota Polri terdaftar sebagai anggota partai politik,” katanya, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, pencatutan anggota ASN, TNI dan Polri ini teridentifikasi pada tahap Verifikasi Administrasi penginputan Sipol calon peserta pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Serang.
“ASN, Polri dan TNI didalam undang – undang dilarang masuk dalam keanggotaan partai politik,” jelasnya.
Mendapati masalah tersebut, pihaknya kemudian mendatangi langsung ke Kodim dan Polresta Serang Kota dan BPKSDM Kota Serang, hasilnya ada beberapa ASN yang sudah pensiun dan ada ASN yang masih aktif.
“Daei tiga ASN yang dikonfirmasi langsung, mereka tidak mengetahui identitasnya masuk dalam keanggotaan partai politik,” terangnya.
Atas temuan ini, pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Serang untuk menetapkan data anggota ASN/ TNI dan Polri yang masih aktif tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. (Arr)








