Dewan Bakal Panggil Bos Perumahan di Kota Serang

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan memanggil para pengembang perumahan di Kota Serang. Itu seiring dengan masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU)-nya kepada Pemkot Serang.
Anggota DPRD Kota Serang, Muhtar Evendi mengatakan, informasi yang pihaknya terima masih ada 168 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya. “Kita akan telusuri kebenarannya (data), jangan sampai PAD bocor, ada perumahan yang berdiri tetapi tidak sesuai aturan. Kita akan melakukan pengawasan disitu. Jangan sampai perumahan yang ada di kota Serang tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemkot,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Selasa (6/4/2021).
Muhtar mengatakan, informasi yang tersebar di media masa merupakan informasi awal yang bisa menjadi suatu catatan penting baginya. “Untuk mengetahui objektifitas data itu, kita akan panggil semuanya. Pertama kita akan ketahui dahulu data itu benar atau tidaknya, kalau memang betul, kita akan melakukan penggalian informasi,” jelasnya.
Muhtar menjelaskan, sebelum perumahan berdiri, seharusnya ada beberapa persyaratan yang terlebih dahulu dipenuhi oleh pengembang sebelum memperoleh izin untuk pembangunan. Ia pun sangat menyayangkan apabila masih banyak sekali perumahan yang belum menyerahkan asetnya.
“Butuh persyaratan adanya perumahan itu, ada persentase, fasum 2 persen baru setelah itu keluar izinnya sampai dengan ditempati. Ini tentu harus jelas dulu, izin dan fungsinya baru bisa berjalan. Di master plan ada itu,” jelasnya.
Selain memanggil pengembang dan juga kadis DPKP, pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap dinas perizinan Kota Serang. “Kita juga akan memanggil dinas perizinan nya biar jelas. Yang jelas sebelum perumahan berdiri harus ada izin terlebih dahulu, dan untuk mendapatkan izin pengembang harus memberikan master plan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Arr)









