Jadi Provokator, Empat ASN di Dinkes Banten Dipecat

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memecat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Hal itu dilakukan karena keempatnya terbukti menjadi provokator aksi mundurnya 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten.
Dia menilai, perbuatan tersebut sudah mencoreng nama baik ASN sebagai abdi negara dan melanggar sumpah jabatan.
“Empat orang dipecat saja. Dalang. Campur eselon III dan IV, Sekdisnya (dipecat),” kata pria yang akrab disapa WH setelah melantik 20 pejabat Dinkes Banten, Senin (14/06/2021).
WH menilai, seharusnya ASN selalu bersedia menjalankan tugas dalam kondisi apapun untuk melakukan sumpah sebagai abdi negara.
“Nggak ada siapa yang mau mengulangi lagi (menerima), nggak ada kemungkinan lagi udah nyesel dia (mundur),” katanya.
Kepala BKD Banten Komarudin menyatakan bahwa, dari 20 pejabat Dinkes Banten yang menyatakan mundur, 4 diantaranya telah dipecat sebagai ASN. “Karena pelanggarannya itu dianggap mobilisasi, mengajak orang lain,” ungkap Komarudin. (red)









