Nasib Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Pasutri, Nonjob Hingga Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa yang menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Gowa. Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus itu bermula saat aparat gabungan menggelar razia PPKM skala mikro di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/7/2021) malam. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk. Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan pada jumpa pers hari ini mengatakan, oknum Satpol PP tersebut kini sudah berstatus tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut. “Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro megatakan Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Mardani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. “Iya sudah dinonaktifkan,” ujarnya dikutip dari Tribuntimur.com, Jumat (16/7/2021).
Kasus yang menjerat Mardani saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa terkait sanksi. (red)






