Satu Tersangka Tak Hadir pada Sidang Perdana Korupsi Masker Dinkes Banten

SERANG,– Salah Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten, Lia Susant, tidak menghadiri Persidangan perdananya. Dari tiga tersangka, hanya Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata saja yang sidangnya digelar.
Berdasarkan pantauan, persidangan digelar di ruang sidang Sari dengan urutan dakwaan Wahyudin yang paling pertama dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU menyampaikan dakwaan terhadap Agus. Sementara untuk Lia, ditunda hingga Rabu pekan depan.
Dalam penyampaiannya, (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.
Sementara saat JPU ingin menyampaikan dakwaan terhadap Lia, disampaikan bahwa Lia tidak bisa mengikuti persidangan, meskipun dilakukan secara daring. Berdasarkan penuturan dokter yang bertugas di Rutan tempat Lia ditahan, Lia terkena infeksi pada kupingnya hingga mengeluarkan nanah.
Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk Lia hingga pekan depan. Ketua Majelis pun menyampaikan kepada dokter yang merawat Lia, untuk bisa melakukan tindakan medis sesegera mungkin demi keselamatan Lia.
“Tidak perlu menunggu putusan hakim. Kesehatan tersangka tetap menjadi prioritas. Jadi langsung saja dilakukan upaya medis,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa Lia jatuh sakit sejak Senin (19/7) lalu. Menurut Basuki, saat awal mula sakit, kuping Lia terus mengeluarkan cairan. Hingga saat ini diketahui terinfeksi dan sudah sampai mengeluarkan nanah.
“Alasannya memang karena kami mengalami sakit yah sejak Senin kemarin. Dari telinganya mengeluarkan cairan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan,” kata Basuki kepada awak media, Rabu (21/7/2021).
Ia mengaku pihaknya mengira sakit yang dialami oleh Lia akan segera membaik menjelang persidangan. Namun ternyata berdasarkan penuturan dari dokter yang bertugas di Rutan Pandeglang, kondisi Lia justru memburuk.
“Tapi tadi majelis hakim menyampaikan bahwa pihak dokter dapat segera melakukan tindakan medis. Karena memang nyawa seseorang itu lebih berharga ketimbang perkara yang sedang dialaminya,” tandasnya (Arr)









