FKPT Banten Dukung Pencabutan Izin Pengumpulan Donasi ACT

SERANG,- Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten menilai pencabutan izin pengumpulan donasi yang dilakukan oleh Kementrian Sosial merupakan langkah tepat.
Hal tersebut lantaran adanya indikasi penyaluran dana donasi ke organisasi atau kelompok terlarang.
Ketua FKPT Banten, Amas Tajuddin mengaku sejak awal telah memberikan himbauan agar masyarakat menyalurkan donasinya ke lembaga-lembaga yang terakreditasi dan aman.
Sejak dulu, pihaknya telah mengidentifikasi penyaluran donasi yang dihimpun dari masyarakat diduga disalurkan ke individu atau kelompok-kelompok terlarang.
“ACT teridentifikasi oleh BNPT sudah sejak lama itu donasi yang ditampung dari masyarakat diduga disalurkan kepada lembaga atau individu atau kelompok terlarang,” katanya, Kamis (7/7/22).
Bukan hanya itu, lanjut Amas, ada indikasi penyaluran dananya untuk membiayai konflik suriah ataupun konflik israel-palestina palestina.
“Patut diduga penyaluran dana donasi untuk membiayai lembaga-lembaga di negara tersebut yang oleh pemerintah indonesia patut diduga bagian dari gerakan radikal terorisme,” jelasnya.
ACT juga ia juga diduga ikut menyalurkan bantuan terhadap kelompok-kelompok yang justru bertentangan dengan idiologi pancasila dan undang-undang dasar 45.
Untuk itu, ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah pusat yang telah melakukan pencabutan terhadap izin pengumpulan donasi lantaran dapat melindungi dama umat agar tidak disalahgunakan.
“Masyarakat tentunya harus menyalurkan sumbangan ke lembaga-lembaga resmi yang telah di akui oleh undang-undang seperti Baznas ataupun BWI,” pungkasnya. (Arr)








