Kasus Suap, Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka

CILEGON,- Kepala Dishub Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (19/08/2021). Ia terbukti menerima suap penertiban parkir sebesar Rp530 juta.
Kepala Kejari Cilegon Elly Kusumastuti menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal Pemkot Cilegon agar terbebas dari korupsi. “Kami menetapkan tersangka, setelah melalui ekspose dan melakukan penahanan. Inisial UDA beliau Kadishub Cilegon yang aktif saat ini,” jelasnya.
Pihaknya, meyakini tersangka melakukan suap dan terjerat pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, laporan penyidikan dan pimpin dengan lebih dari dua alat bukti. “Intinya UDA terjerat suap, dimana dalam menjalankan pekerjaannya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan penertiban parkir pada Dishub cilegon. Ia terima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar Rp530 juta,” kartanya.
Saat ini, Kejari memutuskan melakukan penahanan di Rutan Cilegon agar tahanan tidak melarikan diri.
Dia juga menduga, UDA menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di Pasar Baru Kranggot. Dua perusahaan swasta memberikan suap untuk satu lokasi parkir. “Pemberi suap sudah kami periksa. Kami memeriksa 15 saksi disertai alat bukti lain. Sudah ada dua atau tiga jenis alat bukti,” ungkapnya. “Ancaman ke UDA sesuai pasal 12 huruf a minimal 4 tahun,” imbuhnya (Tiqo/red)









