Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen Tangsel

TANGERANG, – Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membongkar sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen kawasan Tangerang Selatan.
Saat ini, polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Tembakau jenis sintetis yang
diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, ungkap kasus tersebut hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka terlebih dahulu, di wilayah Serpong, Tangsel pada Agustus 2021 silam. “Berawal dari dua orang yang diamankan berinisial GR dan MN. Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram,” ujar Iman, Jumat (10/09/2021).
Berdasarkan pengembangan atas penangkapan itu, polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengarah ke salah satu apartemen, yang ternyata telah dijadikan sebagai sentra pembuatan narkotika jenis sintetis.
“Apartemen itu dijadikan home Industry. Kemudian berlanjut hingga mengamankan total sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut.
“Berupa cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram,” paparnya.
Diketahui, kesembilan tersangka kini harus menjalani kehidupannya di balik hotel prodeo. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika. Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati,” tandasnya. (Gus/red)









