Simpan Sabu di Saku Celana, Dua Orang Ditangkap di Pintu Tol Serang Timur

SERANG,- Seorang wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Banten. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu di saku di saku celana mereka.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, ke dua tersangka ditangkap polisi di pintu gate tol Serang Timur. “Tersangka ditangkap sekitar jam 16.45 WIB,” katanya, Jumat (17/9/2021).
Mulanya, petugas mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang mencurigakan di jalan tol Serang Timur. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.
“Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri mobil yang di curigai namun pintu tidak dibuka oleh tersangka sehingga dilakukan upaya paksa oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan mengamankan wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48),” jelasnya.
Saat diperiksa oleh petugas, keduanya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,64 gram. “Barang bukti ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka AY sebanyak 2,64 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus POP ICE warna kuning,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Soni, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Arr)







