Perayaan Maulid Nabi di Kota Serang Diizinkan, Ini Syaratnya

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendorong kegiatan-kegaiatan keagamaan seperti perayaan Maulid Nabi dapat dilaksanakan di masyarakat. Hal itu lantaran saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Kota Serang yang sudah menurun.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, kegiatan perayaan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan seperti halnya perayaan Maulid Nabi sudah dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Namun demikian, harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang tepat.
“Dengan ini (adanya pelonggaran-red), kami sudah bisa mendorong (kegiatan keagamaan-red). Tentunya ini juga harus dengan prokes, belum secara bebas murni, bebas artinya sudah tidak lagi menggunakan prokes,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Ia menjelaskan, fatwa MUI jelas mengatur bagaimana terkait dengan warna-warna leveling dari penyebaran Covid-19 yang diatur sedemikian rupa. Sehingga pada tahapan-tahapan tertentu, ada yang diperkenankan sudah mulai bebas melakukan kegiatan, ada juga yang belum diperkenankan.
“Itu semua adalah satgas yang dapat menentukan zona-zona mana yang sudah dapat dan bisa melakukan kegiatan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Amas juga menyampaikan jika saat ini telah ada Fatwa MUI yang mengatur tentang bagaimana Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dan bagaimana peribadatan dimasa pandemi.
“Diantaranya ada fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang pemulasaraan jenazah Covid-19, ada nomor 31, 28, ada juga diantaranya tentang bagaimana peribadatan dimasa Covid-19, jumatan diganti dengan zuhur, kemudian ramadan, Idul Adha, Idul Fitri, boleh dilaksanakan di rumah masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut, fatwa yang disampaikan akan tetap berlaku sampai kapan pun, sepanjang persoalan hukumnya masih sama. Misalnya penyelenggaraan Idul Adha apakah akan dilakukan seperti biasa atau tidak, itu tergantung dengan kondisi apakah masih Pandemi Covid-19 atau tidak.
“Sehingga tidak ada istilah fatwa yang dicabut atau tidak diberlakukan karena di dalamnya terisi syarat, kalau memenuhi syarat maka berlakulah fatwa itu, tapi kalau tidak maka tidak berlaku. Ini otomatis sesuai keadaan saja,” tandasnya. (Arr)








