Berkunjung ke Pemkot Serang Wajib Vaksin

SERANG,- Pemkot Serang mewajibkan pegawai dan tamu menunjukan bukti vaksinasi jika ingin berkunjung melalui aplikasi Pedulilindungi. Itu guna meminimalisasi adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, saat ini penggunaan aplikasi Pedulilindungi masih dalam proses masa percobaan. “Tapi saya juga sudah membuat surat edaran ke seluruh OPD untuk mempergunakan aplikasi tersebut,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Nanang mengatakan, aplikasi Pedulilindungi, merupakan salah satu upaya meminimalisir adanya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Pemkot Serang. Hal itu juga sekaligus mendukung program Pemerintah Pusat terkait aplikasi dan program vaksinasi. “Iya, makanya kami buatkan surat edaran minggu lalu kepada seluruh OPD,” ujarnya.
Sementara untuk penerapan pemakaian aplikasi tersebut, dia menjelaskan, akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dari masing-masing OPD dalam menerapkan Pedulilindungi. “Iya, untuk itu (Aplikasi Pedulilindungi) secara bertahap saja untuk di OPD,” ucapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang Imam Rana Hadiana mengatakan, untuk saat ini baru lingkungan Setda Kota Serang saja yang menerapkan aplikasi Pedulilindungi. “Iya, di setda sudah dimulai, kalau OPD yang lainnya belum,” tuturnya.
Rencananya, dia menjelaskan, ke depan seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang juga akan menerapkan hal tersebut. Sehingga aktivitas baik pegawai mau pun tamu yang berkunjung dapat terpantau.
“Iya, arahan pimpinan seperti itu. Untuk setda sudah mulai, kalau OPD yang lain menyesuaikan, karena harus mendaftarkan barcodenya,” pungkasnya. (Arr)








