Siap-siap, 3,6 Juta Pemudik Diperkirakan Serbu Ibu Kota Pascalebaran

JAKARTA,- Kementerian Perhubungan memperkirakan akan ada sebanyak 3,6 juta pemudik kembali saat arus balik H+2 Lebaran, Minggu (16/5/2021) mendatang ke Ibu Kota Jakarta.
“Dari catatan kami, ada 22 persen yang akan balik pada hari Minggu H+2, itu kalau dikuantifikasi kira-kira 3,6 juta (orang). Itu jumlah yang banyak,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip laman Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat arus balik, Budi mengusulkan dua hal. Pertama, menunda kepulangan agar tak terjadi penumpukan pemudik di suatu tempat.
Kedua, tracing atau penelusuran kontak erat secara intensif di beberapa tempat yang konsentrasi pemudiknya tinggi, seperti Madiun, Ngawi, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Semarang, Cirebon, Jakarta, juga pemudik yang berasal dari wilayah Pulau Sumatera.
Budi juga mengusulkan agar diberikan vaksinasi Covid-19 gratis terhadap pemudik yang kembali melalui jalur darat. “Sedangkan perjalanan udara, kita akan usulkan dengan tracing dengan waktu yang lebih pendek. Tapi besok baru akan kita lakukan pembahasan,” kata dia.
Budi menyebut, kebijakan larangan mudik Lebaran telah berdampak pada menurunnya jumlah orang yang melakukan perjalanan antarwilayah sejak 6 Mei 2021. Namun demikian, masyarakat sudah mulai mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik.
“Pada masa 22 April sampai tanggal 5 Mei terjadi kenaikan jumlah mereka yang keluar dari tempat asal 20 hingga 30 persen,” kata Budi.
Budi merinci, jumlah orang yang menempuh perjalanan udara selama 6-9 Mei menurun hingga 93 persen. Sementara, penumpang perjalanan laut turun 90 persen.
Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan respons positif terhadap kebijakan larangan mudik dan pengetatan perjalanan.
Kendati demikian, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, peningkatan arus mudik masih mungkin terjadi pada Selasa (11/5/2021) dan Rabu (12/5/2021).
Untuk itu, Budi meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei. “Oleh kami yang mengimbau untuk tetap tetap saudara-saudara kita tidak akan melakukan mudik, karena itu akan lebih baik,” kata dia.
Larangan mudik Lebaran niat bagi seluruh masyarakat. Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelarangan mudik bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.
Hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kedekatan kepentingan untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan yang dimaksud dalam perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan selama masa larangan mudik diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar / masuk (SIKM).(red)






