Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

JAKARTA, – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/1/2022).
“Yang berhasil kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza,” tegas Zulpan dikutip dari Kompas.com.
Zulpan menambahkan, hasil tes urine menunjukkan Fico Fachriza positif narkoba. “Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” kata Zulpan.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2016. Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/01/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram. Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (net/red)






