Dugaan Korupsi, Kejati Temukan Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta

TANGERANG, – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (27/01/2022). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ke perusahaan jasa titipan.
“Secara gerak cepat maka pada hari ini sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berjumlah lima orang telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” kata Kasie Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan.
Ivan menegaskan, kedatangan itu juga merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu ke tingkat penyidikan. “Jadi sudah naik ke penyidikan status perkaranya terhitung sejak Rabu 26 Januari,” jelasnya.
Ivan menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dari kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta itu, dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” terangnya.
Dalam kegiatan itu, kata Ivan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1.169.900.000. Mereka juga mengamankan sekira satu koper dokumen terkait. “Untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas dia.
Selain menggeledah kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Banten juga sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta. Mereka untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi itu. “Ya ada empat orang dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (gus/red)









