Perayaan Tahun Baru di Kota Serang, Ini Batasannya

Serang,- Menjelang perayaan tahun baru 2021, Pemkot Serang melakukan batasan-batasan bagi masyarakat dan badan usaha. Batasan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di Kota Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor : 556/1044/Setda untuk meminimalisasi kerumunan saat malam pergantian tahun. “Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada pergantian tahun baru 2021, pemkot serang telah menyampaikan edaran,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (23/12/20).
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Syafrudin, terdapat lima poit yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di kota Serang. Salah satunya ialah menutup sejumlah tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kemudian, penutupan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan yaitu alun-alun, kedai minum, kafe, tempat hiburan,” katanya saat membacakan surat edaran.
Selain menutup tempat hiburan, pemkot juga melarang sejumlah aktivitas yang lazim dilakukan saat perayaan tahun baru. “Tidak melaksanakan pergantian tahun dengan cara membakar kembang api, mercon, meniup terompet dan melakukan konvoi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syafrudin meminta, masyarakat agar memanfaatkan momentum tahun baru untuk meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama manusia. “Memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial, serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.









